0

PT Immortal Cosmedika Indonesia Dirundung Masalah UMK hingga PHK, HRD Manager Angkat Bicara

DepokInsider – Manajemen PT Immortal Cosmedika Indonesia, Kota Depok, Jawa Barat, sedang berusaha keras menyelesaikan sederet persoalan yang terjadi di internal perusahaan.

Salah satunya tentang tuntutan sejumlah buruh yang mendesak penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK). Selain itu, persoalan yang juga tak kalah penting adalah desakan untuk kembali mempekerjakan 16 buruh yang kena PHK.

Sejumlah pekerja itu dipecat lantaran dianggap menolak mutasi hingga melakukan mogok kerja atau mangkir tanpa keterangan selama 14 hari.

Tidak cuma itu, masalah lainnya perusahaan juga diduga telah memotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dari karyawan selama kurun waktu 6 hingga 7 bulan terakhir.

Sederet persoalan itulah yang memicu terjadi aksi unjuk rasa sejak beberapa hari terakhir di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Pemkot dan DPRD Depok Resmi Setujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri

Merespons hal ini, HRD Manager PT Immortal Cosmedika Indonesia, Julius H. Suhartono, angkat bicara. Kata dia pihak perusahaan telah menuruti sejumlah tuntutan tersebut, dan telah disepakati pada pertemuan pertama.

“Ya, tuntutan mereka awalnya waktu kita ada pertemuan pertama itu, empat tuntutannya sudah oke katanya, ya. Sudah istilahnya adalah dikasih warna hijau, ya, artinya oke,” katanya.

Julius menjelaskan, tuntutan utamanya pada saat mediasi pertama dengan serikat pekerja hanya tinggal satu, yaitu cabut PHK dan pekerjakan kembali M. Ali beserta 15 karyawan yang sudah di-PHK. Perusahaan kemudian mengakomodir tuntutan tersebut.

“Jadi kami mengakomodir keinginan teman-teman serikat, di mana kami mempekerjakan kembali mereka. Tapi, karena kesalahan-kesalahan yang udah terjadi, tentunya enggak bisa langsung dia bekerja, di PHK dulu, baru kemudian dia boleh bekerja kembali, itu yang tuntutan mereka,” ujarnya.

“Tapi karena tuntutan itu kelihatannya tidak sesuai dengan keinginan daripada teman-teman serikat, maka mereka mengadakan demo yang saat ini,” tambahnya.

Baca Juga: Efek Besar Program SPPG di Depok: Ekonomi Tumbuh, Lapangan Kerja Terbuka

Karena tidak ada titik temu, pihak manajemen berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok dapat melakukan mediasi terkait kasus ini.

Julius menegaskan pihaknya telah berupaya keras menyelesaikan persoalan ini, termasuk perihal iuaran BPJS Ketenagakerjaan dan UMK.

“Ya, kalau ada orang-orang di luar atau baik dari serikat atau orang luar melaporkan Immortal sampai ke Polda tentang masalah pembayaran BPJS dan juga mengenai satu lagi adalah UMK, sebenarnya kami juga perusahaan tidak menutup mata, ya,” ucap Julius.

“Kami juga sudah berusaha untuk memperbaiki UMK maupun untuk BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena keterbatasan finansial di Immortal, maka saat ini belum bisa dibayarkan,” imbuhnya.

“Tapi pasti ke depannya kalau memang kondisi perusahaan sudah membaik, maka akan bisa dipenuhi,” tuturnya.

Baca Juga: Kereta Ekonomi Kerakyatan, Gebrakan Baru KAI untuk Periode Mudik Lebaran 2026

Julius lalu menjelaskan, kondisi perusahaan saat ini tengah mengalami masa-masa yang cukup sulit. Hal itu terjadi sejak adanya pandemi Covid-19 dan semakin diperparah dengan naiknya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar.

“Ya, kondisi itu sebenarnya tidak saat ini saja, tapi itu terjadi sejak pandemi ya, pada saat pandemi kan semua klinik ditutup ya, sementara produk kami adalah produk kosmetik.”
Julius mengungkapkan, kebanyakan produk Immortal Cosmedika diorder oleh sejumlah dokter yang memilki klinik kecantikan.

“Nah, pada saat pandemi sudah ditutup, kliniknya karena takut penularan dan sebagainya, sehingga itu juga mulai merosot, tapi yang mulai merosot sekali adalah dua tahun terakhir ini,” bebernya.

“Jadi, perusahaan kami sudah mengalami kemerosotan yang luar biasa sampai penjualannya itu minus 50 persen,” terangnya lagi.

Baca Juga: PT Indo RX Menang Arbitrase Internasional, Bongkar Dugaan Pelanggaran oleh Coats Group

Sederet persoalan itulah, kata Julius, yang menyebabkan pihak perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan UMK Depok yang nilai lebih dari Rp5 juta.

“Iya. Jadi kalau dibilang perusahaan mau menuju UMK, pasti, karena itu sudah peraturan pemerintah. Ya, kalau tidak UMK pasti kena sanksi. Tetapi bagaimana mau menuju UMK kalau sementara perusahaan juga lagi menderita secara finansial,” keluhnya.

Kendati demikian, lanjut Julius, pihak perusahaan selalu berusaha untuk mensejahterakan para pekerja. Termasuk memberikan reward pada mereka yang telah bekerja lebih dari 10 tahun dengan hadiah umroh.

Selain itu, ada pula tunjangan kematian yang berlaku bukan hanya pada keluarga inti, tapi juga mertua. Sebagai informasi, perusahaan tersebut mempekerjakan lebih dari 1.000 pegawai.

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Pasang iklan

Populer