0

Soal Kasus Cipayung, Politisi PDIP Ini Sayangkan Masih Terjadinya Dugaan Intoleransi di Kota Depok

DepokInsider – Anggota DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo, angkat bicara soal kasus dugaan pelanggaran ibadah keagamaan yang dialami sejumlah umat Nasrani di wilayah Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Anggota dewan yang akrab disapa HTA itu sangat menyayangkan masih terjadinya dugaan intoleransi di tengah umat beragama di Kota Depok.

Hendrik melihat peristiwa di Cipayung itu akibat lemahnya pengawasan aparatur tingkat kelurahan hingga kecamatan.

“Ya artinya mereka kurang sosialisasi di bawah. Camat, lurah kan harusnya sering-sering melakukan sosialisasi (toleransi umat beragama) itu di lingkungan,” tegas Hendrik kepada wartawan.

Baca Juga: Transjakarta: Ada Rute Baru Nih Buat ke Sawangan! Lewat Tol Desari, Kuy Intip Jadwal, Halte, dan Tarifnya

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai kasus seperti ini dapat mencederai wajah toleransi yang telah terjalin harmonis, terlebih di era Wali Kota Depok, Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah.

Hendrik mengimbau agar semua pihak bisa menjaga dan menghormati perbedaan yang ada.

“Imbauan saya sih ya pemerintah di tingkatan paling bawah ya, tidak capek untuk melakukan sosialisasi di lingkungannya. Kumpulkan warga, sampaikan itu bahwa toleransi ini perlu dijaga,” terangnya.

“Kalau toleransi bisa terjaga dengan baik, kan kita ke depan hidupnya lebih aman, nyaman, tenang. Bahwa ini harus kita jaga sama-sama, pemerintahan Supian Suri harus kita jaga, supaya lebih baik, kan gitu,” timpalnya lagi.

Baca Juga: Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Sawangan Depok – Bandara Soekarno Hatta pp, Disini Titik Keberangkatannya

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi saat momen misa penghiburan kematian (requiem) di rumah duka mendiang SLS (70 tahun) pada Minggu, 28 Juni 2026.

Kasus ini viral setelah video yang memperlihatkan adanya dugaan penolakan dari ketua RT setempat terkait ibadah tersebut tersebar di media sosial.

“Pak RT setempat tidak membolehkan, melarang supaya tidak boleh melakukan ibadat apa pun,” kata perekam video dikutip pada Rabu, 1 Juli 2026. “Hanya boleh ibadat di dalam hati masing-masing,” sambungnya.

Imbas pelarangan itu, seorang romo yang sudah hadir di lokasi tidak dapat melaksanakan misa.

Baca Juga: Hendrik Tangke Allo Sambut Positif Rencana Depok Bikin Stadion Berstandar FIFA, Luar Biasa Harus Didukung

Lurah Cipayung, Husni Mubarok menjelaskan, masalah ini timbul karena adanya kesalahpahaman antara keluarga yang berduka.

Sebagian keluarga hanya ingin mengadakan acara adat, sementara lainnya ingin mengadakan misa penghiburan.

Namun, saat pihak keluarga meminta izin lingkungan, ketua RT setempat sedang berada di luar daerah, begitu pula dengan ketua RW.

Alhasil, ketua RT berhati-hati dan tidak berani langsung mengizinkan karena pada tahun 2018 pernah terjadi konflik/kerusuhan warga akibat acara ulang tahun dengan organ tunggal di rumah yang sama.

Usai kejadian tersebut, pihak pengurus lingkungan didampingi pihak kepolisian langsung melakukan mediasi dengan keluarga mendiang. Dari hasil mediasi tersebut, semua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai.

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Pasang iklan

Populer