DepokInsider, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, pada Kamis (30/04/26)
Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, antara lain penyampaian rekomendasi Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ), persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026 2046, penutupan masa sidang pertama tahun sidang 2026, serta pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, akademisi, serta perwakilan dunia usaha dan insan pers.
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Depok, khususnya Pansus I, yang telah melaksanakan pembahasan Raperda secara komprehensif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab.
Dia menegaskan proses pembahasan tersebut merupakan wujud sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas.
“Proses yang telah kita lalui hingga hari ini merupakan wujud nyata sinergi positif antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan rapat paripurna ini menjadi tahapan akhir dalam proses pembahasan Raperda, yakni pengambilan keputusan berupa persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Depok.
Persetujuan tersebut merupakan syarat utama agar Raperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046 disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam prosesnya, DPRD Kota Depok membentuk Pansus yang bertugas melakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama tim dari pemerintah daerah, sehingga substansi Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dalam mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor industri di Kota Depok.
Dirinya juga menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan visi “Bersama Depok Maju”, yang selaras dengan pembangunan Jawa Barat serta berkontribusi menuju Indonesia Emas 2045.

