0

Kelola Jantung Kota, Pemkot Depok Siap Ambil Alih Jalan Margonda dan Juanda dari Kementerian PU

DepokInsider,Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga melaksanakan Survei Penelitian Bersama terkait rencana serah terima Barang Milik Negara (BMN) berupa pemindahtanganan (downgrade) ruas jalan nasional kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, di Jalan Juanda, Selasa (29/09/26).

Langkah strategis ini dilakukan guna mempercepat tata kelola dan fleksibilitas penataan jalan utama di kawasan perkotaan.

Survei lapangan tersebut menyasar delapan ruas jalan utama di Kota Depok, yakni Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Teratai Raya, Jalan Nusantara, Jalan Raya Sawangan, Jalan Muchtar Raya, dan Jalan Sawangan Raya.

Asisten Pengelola BMN Kementerian PU, Paryono menjelaskan, survei penelitian bersama merupakan tahapan awal dalam proses hibah aset jalan nasional yang nantinya berstatus sebagai jalan kota.

“Kami mengadakan survei penelitian bersama dalam rangka hibah jalan nasional. Yang kami proses ada delapan ruas jalan, di antaranya ruas Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Teratai Raya, Jalan Nusantara, Jalan Raya Sawangan, Jalan Muchtar Raya, dan Jalan Sawangan Raya,” ujar Paryono di sela-sela survei.

Ia memaparkan, peninjauan dilakukan dari titik awal (Stationing/STA) Jalan Juanda di pos polisi Jalan Raya Jakarta-Bogor hingga pertigaan Margonda. Selanjutnya, survei dilanjutkan dari Jalan Margonda menuju pertigaan arah Jalan Arif Rahman Hakim, serta sepanjang Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara dan ruas lainnya.

Paryono menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU. Meskipun proses hibah diperkirakan memakan waktu sekitar satu tahun, penanganan jalan pada tahun depan tetap dapat dilakukan melalui skema khusus.

“Adapun nanti untuk penanganan jalan di tahun depan, mungkin bisa menggunakan skema berita acara kesepakatan, supaya dari Pemerintah Kota Depok tetap bisa melakukan intervensi terhadap ruas jalan yang kami serahkan,” ungkapnya.

Dengan peralihan status aset tersebut, seluruh kewenangan pengelolaan hingga penataan kawasan pada ruas jalan akan beralih kepada Pemkot Depok.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan awal ini, pelaksanaan yang sudah diarahkan dari pimpinan bisa berjalan dengan lancar dan peralihan status jalan nasional ke jalan kota bisa bermanfaat bagi Pemkot Depok, karena ini sebagai jantung pusat pemerintahan di Kota Depok,” tandas Paryono. Penataan independen oleh Pemkot Depok ini diharapkan mampu mengurai titik kemacetan utama secara lebih cepat dan optimal.

 

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Pasang iklan

Populer