DepokInsider – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menetapkan 10 anggota dewan sebagai penerima BK Award 2026.
Penghargaan tersebut diberikan kepada legislator yang dinilai memenuhi indikator kedisiplinan, kepatuhan terhadap etika, serta tata tertib selama menjalankan tugas.
Pengumuman penerima penghargaan disampaikan dalam rapat paripurna peringatan HUT ke-27 DPRD Kota Depok di Gedung Paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (3/9/2026).
Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan untuk periode September 2025 hingga Agustus 2026.
Proses penetapan penerima penghargaan mengacu pada sejumlah indikator yang diterapkan secara objektif, terukur, dan berbasis data.
Indikator tersebut mencakup tingkat kehadiran anggota dalam rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan.
Selain itu, BK turut mempertimbangkan pelaksanaan tugas, kepatuhan terhadap tata tertib, serta ketentuan berpakaian selama mengikuti kegiatan kedewanan.
“Setiap anggota DPRD ditempatkan dalam ukuran penilaian yang sama sesuai dengan indikator yang ditetapkan,” ucap Qonita.
Dari total 50 anggota DPRD Kota Depok, tiga legislator memperoleh nilai terbaik dalam kategori umum.
Nuryuliani dari Fraksi PKS menempati peringkat pertama, disusul Bambang Sutopo di posisi kedua dan Binton Jhonson Nadapdap pada peringkat ketiga.
Selain kategori umum, BK Award 2026 juga diberikan kepada tujuh anggota yang memperoleh predikat terbaik dari masing-masing fraksi.
TM. Yusuf Syahputra menjadi penerima penghargaan dari Fraksi PKS, sedangkan Fraksi Partai Gerindra menempatkan Gerry Wahyu Riyanto sebagai anggota dengan penilaian terbaik.
Dari Fraksi Partai Golkar, penghargaan diberikan kepada Supriatni. Sementara itu, Indah Ariani menjadi penerima BK Award dari Fraksi PDI Perjuangan.
Fraksi PKB diwakili Ade Ibrahim, sedangkan Muhammad Taufik menerima penghargaan dari Fraksi Partai Demokrat.
Adapun Samsul Ma’arif menjadi penerima penghargaan dari Fraksi Amanat Pembangunan Solidaritas Nasional.
Qonita menegaskan bahwa penentuan penerima BK Award tidak didasarkan pada afiliasi fraksi maupun latar belakang politik anggota dewan.
Menurutnya, seluruh legislator dinilai menggunakan indikator yang sama selama periode evaluasi.
“Penetapan penerima penghargaan berpedoman pada data dan capaian nilai yang diperoleh selama periode penilaian,” jelasnya.
Penetapan 10 penerima BK Award 2026 tersebut dituangkan dalam Keputusan BK DPRD Kota Depok Nomor 426/1/BK/DPRD/SK/8/2026. Keputusan itu ditetapkan di Depok pada 31 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Qonita berharap penghargaan tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial dalam peringatan hari jadi DPRD.
Ia menginginkan BK Award menjadi dorongan bagi seluruh anggota dewan untuk terus menjaga kedisiplinan, etika, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Pada akhirnya, kehormatan DPRD dibangun dari sikap dan tanggung jawab setiap anggotanya,” tuturnya.

