0

Ganti Identitas 8 Tahun, Buronan Korupsi Rp 2 M Tertangkap Saat Santai di Perumahan Lampung

Setelah delapan tahun buron, Endang Pristiwati akhirnya tertangkap. Terpidana kasus korupsi senilai Rp2 miliar itu diamankan tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah di sebuah perumahan di wilayah Lampung. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Endang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017. Untuk menghindari kejaran aparat, ia sempat mengganti identitas dan menjalani hidup baru. Namun upaya itu tak bertahan lama.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi. Keduanya mendapat dukungan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran.

“Penangkapan dilakukan secara humanis dan berdasarkan informasi akurat. Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan,” kata Alfa Dera seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 4 Mei 2025.

Endang merupakan terpidana dalam perkara korupsi yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun selama bertahun-tahun ia menghindari eksekusi.

Jaksa Dera menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 2 miliar. Sejak 2017, tim intelijen terus melacak keberadaannya.

“Kerugian negara senilai Rp2 miliar dan buron sejak tahun 2017,” tegas Dera.

Setelah ditangkap, proses eksekusi terhadap Endang akan segera dilaksanakan oleh tim Kejari sesuai dengan amar putusan pengadilan.

“Setelah diamankan, terpidana akan langsung kami eksekusi,” ujar Jaksa Suwardi.

Penangkapan ini menjadi bagian dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejari Lampung Tengah dalam menuntaskan perkara-perkara yang telah inkracht.

Selain menegaskan komitmen lembaga dalam penegakan hukum, Kejari juga mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri.

“Kami akan terus memburu semua yang masih bersembunyi. Lebih baik menyerahkan diri demi kepastian hukum,” kata Alfa Dera.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyatakan tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk mereka yang mencoba menghindar selama bertahun-tahun. Penangkapan Endang menjadi bukti bahwa keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya, tak peduli seberapa lama waktu yang dibutuhkan.

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Pasang iklan

Populer