DepokInsider – Kebutuhan guru dan tenaga teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Depok dinilai perlu dipetakan secara cermat agar penempatan aparatur sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, mengatakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan tenaga teknis PPPK, perlu mengacu pada kondisi serta beban kerja di masing-masing bidang.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan kebutuhan aparatur secara berkala untuk memastikan jumlah pegawai, persebaran penempatan, dan kompetensi yang dimiliki sesuai dengan prioritas pelayanan.
“Guru mengabdi, sekolah membutuhkan. Di sisi lain, tenaga teknis juga memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pemerintahan. Kebutuhan keduanya perlu dilihat sesuai kondisi dan tugas masing-masing,” papar Edi, Rabu (9/9/2026).
Edi menjelaskan, pemetaan kebutuhan guru perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari jenjang pendidikan, mata pelajaran, jumlah rombongan belajar hingga kondisi wilayah.
Sementara itu, kebutuhan tenaga teknis harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah serta kualifikasi yang diperlukan.
Hasil pemetaan tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan prioritas dan menyusun usulan formasi kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau datanya sudah tersedia, kebutuhan bisa dilihat lebih spesifik. Mana yang membutuhkan guru, mana yang membutuhkan tenaga teknis, dan kompetensi apa yang diperlukan,” tuturnya.
Selain kebutuhan pegawai, Edi menilai keberadaan tenaga non-ASN yang selama ini membantu penyelenggaraan pelayanan publik juga perlu diperhitungkan dalam perencanaan penataan PPPK.
Meski demikian, proses penataan harus tetap mengikuti ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
“Penataan harus melihat kebutuhan pelayanan dan kondisi tenaga yang sudah ada. Dengan begitu, prosesnya dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan,” bebernya.
Ia menegaskan, pemenuhan kebutuhan aparatur tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah pegawai.
Pemerintah juga perlu memastikan kompetensi setiap pegawai sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawab yang diberikan.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat dinilai penting untuk menyampaikan kebutuhan aparatur berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Kalau kebijakan pusat masih berproses, daerah tetap bisa menyiapkan dan memperbarui datanya. Dengan begitu, ketika ada kesempatan pengusulan formasi, kebutuhan yang disampaikan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan,” ucapnya.
Edi berharap perencanaan kebutuhan ASN dan PPPK di Kota Depok dapat disusun berdasarkan prioritas pelayanan, sehingga pemenuhan tenaga pendidik maupun tenaga teknis bisa dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
“Harapannya, kebutuhan aparatur dapat disesuaikan dengan prioritas pelayanan. Dengan perencanaan yang baik, pemenuhan guru dan tenaga teknis dapat dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah,” tukasnya.

