Sikap Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, menuai sorotan tajam dari kalangan internal Muhammadiyah. Ia dikecam lantaran dinilai menyeret nama besar Muhammadiyah untuk membela Charlie Candra, yang disebut terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tanah—bukan sekadar sengketa lahan biasa.
Mantan Ketua Presidium Sidang Muktamar DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Paman Nurlette, menjadi salah satu tokoh yang secara terbuka menyampaikan kritik. Ia menyebut tindakan Gufroni sebagai langkah yang mencoreng martabat Muhammadiyah.
“Sebagai warga Muhammadiyah, saya minta Gufroni stop manfaatkan LBH Muhammadiyah untuk bela mafia tanah. Sangat memalukan membela Charlie Candra sebagai pembohong. Sikap dia telah merendahkan marwah dan wibawa Muhammadiyah,” ujar Nurlette dalam pernyataan tertulis, Senin, 28 April 2025.
Menurut Nurlette, Gufroni dinilai gegabah membela Charlie tanpa memahami konteks hukum dari kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa permasalahan Charlie bukan konflik lahan biasa, melainkan terkait pemalsuan dokumen oleh ayahnya, Sumita Candra.
“Ini bukan sengketa biasa melawan pengembang PIK 2. Ini kasus pemalsuan tanda tangan pemilik asli tanah, The Pit Nio, sejak tahun 1993. Itu sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang,” tegas Nurlette.
Putusan pengadilan terhadap kasus tersebut juga disebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga langkah Gufroni dinilai tidak relevan dan berisiko menimbulkan salah tafsir publik terhadap sikap Muhammadiyah.
Nurlette menilai, jika benar Gufroni ingin membela kaum tertindas, maka seharusnya ia membela ahli waris The Pit Nio, yang menjadi korban dari dugaan pemalsuan dokumen oleh Sumita Candra.
“Kalau Gufroni mau bela kaum marjinal, seharusnya dia advokasi hak-hak ahli waris The Pit Nio yang jadi korban pemalsuan dokumen. Bukan malah menggiring Muhammadiyah untuk membela mafia tanah,” tegasnya.
Kasus ini pun memicu diskusi internal di tubuh Muhammadiyah dan perhatian publik, mengingat posisi LBH Muhammadiyah seharusnya steril dari konflik kepentingan, terlebih jika menyangkut kasus hukum yang sudah inkrah.

