DepokInsider – Seorang pemuda yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja dan sabu, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Tajurhalang Polres Metro Depok.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti, kepada wartawan mengatakan, pelaku berinisial MA alias Mpe, 29 tahun, tidak berkutik, saat anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit, menangkapnya di rumah kontrakan wilayah Kp. Bulak Pinang RT 02/12, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
“Pada saat penyergapan pelaku di rumah kontrakan tidak melakukan perlawanan. Dan langsung kita bawa ke Mapolsek Tajurhalang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Tamar.
Menurut Tamar, hasil penggeledahan anggota di rumah pelaku didapatkan barang bukti sejumlah narkoba jenis ganja dan sabu.
Hasil dari penggeledahan rumah pelaku disembunyikan pada pojokan kulkas didapatkan dua paket bungkus coklat terdiri dari, satu bungkus paket cokelat berisi daun ganja kering berat 863 gram, satu bungkus kertas coklat berisi daun ganja kering berat 56 gram.
Tamar menambahkan masih ditempat yang sama, petugas menggeledah rak piring dapur didapatkan satu bungkus plastik klip sedang isi narkotika sabu berat 86 gram.
Satu bungkus plastik klip sedang berat 25 gram, satu bungkus plastik klip terdapat tujuh plastik klip kecil @ 2 gram dengan berat kotor total 14 gram.
“Alat bukti lain yang diamankan alat timbang digital besar untuk menimbang ganja, alat timbang kecil untuk memecah narkotika jenis sabu, dan satu buah HP merk Redmi untuk komunikasi dengan para konsumen dengan bandar besar,” tuturnya.
Berdasarkan dari hasil pengembangan, lanjut Tamar, pelaku MA mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja didapatkan dari seseorang berinial MA di daerah Jakarta Barat.
“Saat ini kita masih mencari bandar besar inisial MA berstatus DPO. Untuk barang bukti kita amankan dan disita total untuk ganja seberat 919 gram, dan sabu total 125 gram,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 1, UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman pidana diatas 10 tahun penjara.
(***)

