0

Belum Kantongi IMB? Warga Curug Tolak Pembangunan Pabrik Dimsum

DepokInsider – Pembangunan pabrik Dimsum ditolak warga Kavling Pertamina RT 02/RW 05, Kelurahan Curug, Kacamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

Penolakan warga Curug Kota Depok itu bukan tanpa alasan. Diduga bangunan berlantai tiga yang sudah dibangun dan berdiri sejak satu bulan itu, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Depok.

Salah satu warga Curug Kota Depok, Temi, mengatakan warga Kavling Pertamina, dengan ini menyampaikan keberatan dan penolakan atas pendirian Pabrik Dimsum Klawing (CV. Klawing Berlian Abadi) yang berlokasi di lahan Kavling Pertamina, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari.

Warga menambahkan dasar penolakan karena melanggar Peraturan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) – Berdasarkan aturan yang berlaku, kawasan Kavling Pertamina di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari bukan merupakan wilayah industri, sehingga pendirian pabrik tidak diperbolehkan.

Tidak Sesuai dengan Peraturan PPK Kecamatan Bojongsari – Sesuai ketentuan yang ada, kawasan Kavling Pertamina tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri atau pabrik, yang dapat
menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Dampak Lingkungan dan Sosial – Pendirian pabrik berpotensi menyebabkan polusi
udara, kebisingan, serta pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

Selain itu, aktivitas industri juga dapat berdampak terhadap lalu
lintas dan ketertiban umum.

“Kami sebagai warga sekitar merasa keberatan dengan kehadiran pabrik yang dapat menurunkan kualitas hidup,
mengganggu aktivitas keseharian, serta berdampak terhadap nilai ekonomi properti di sekitar kawasan ini,”katanya.

Berdasarkan hal-hal di atas, warga di Kavling Pertamina dengan tegas menolak pendirian Pabrik Dimsum Klawing (CV. Klawing Berlian Abadi).

“Kami berharap pihak terkait dapat
menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kami sudah melakukan musyawarah dengan ketua RT 02, Ketua RW .05 , Babinsa , Bhabinkamtibmas
Serta Pihak CV. Klawing Berlian Abadi.
Sejauh ini CV. Klawing Berlian Abadi Belum Dapat Menunjukan Perizinan IMB/PBG,”katanya.

Dia menambahkan, perizinan lainnnya diduga juga belum ada seperti
zin Usaha Industri, izin Lokasi (RTRW), Izin Lingkungan ( AMDAL,UPL
UKL), izin Dinas Tenaga Kerja.

“Belum ada izin tetapi Kondisi dilapangan pabrik sudah berdiri dan sudah beroperasi,”katanya.

Sebagai bentuk keseriusan, warga juga melampirkan tanda tangan warga Kavling Pertamina yang turut menolak pendirian pabrik Dimsum.

Lurah Curug Kecamatan Bojongsari Hasan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami hal tersebut.

“Ya, ya kami sudah turun ke lapangan,”katanya.

Lurah menambahkan sedang dilakukan klarifikasi dan akan diselesaikan duduk bersama.

“Dan mengikuti arahan untuk proses perizinan mulai dari tangga, Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal,”katanya.

Untuk tahap perizinan mengikuti aturan yang berlaku.

Sementara itu dua petugas Kecamatan Bojongsari yang ingin bertemu dengan pihak manjemen pabrik Dimsum tidak berhasil.

“Ya ini kami mau cek ke pemilik, tapi kata pegawainya engak ada,” kata Banu. (***)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Pasang iklan

Populer