DepokInsider,Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di bawah kepemimpinan Wali Kota Depok, Supian Suri terus mendorong penguatan birokrasi melalui kebijakan mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah strategis ini diambil guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, responsif, dan bebas dari intervensi subjektif dalam penempatan jabatan.
Kebijakan mutasi ini sekaligus menjadi bagian dari strategi penerapan sistem merit dan manajemen talenta secara menyeluruh di lingkungan pemerintahan. Melalui transformasi ini, setiap pergeseran posisi pegawai didasarkan sepenuhnya pada kualitas baku dan rekam jejak kerja yang nyata di lapangan.
Wali Kota Depok, Supian Suri menegaskan, proses pelantikan pejabat yang dilakukan saat ini tidak lagi melalui mekanisme open bidding, melainkan berbasis pada sistem manajemen talenta yang telah menjadi kebijakan nasional. Perubahan ini menandai era baru dalam sistem promosi kepegawaian di wilayah Depok.
“Tahun 2026 menjadi batas akhir bagi seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan sistem tersebut sesuai arahan pemerintah pusat dan Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya usai melantik puluhan ASN Pemkot Depok.
Ia mengatakan, pelantikan pejabat merupakan bagian dari implementasi sistem merit dan manajemen talenta ASN yang bertujuan menghadirkan aparatur profesional dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah. Penataan ini juga diharapkan dapat mendongkrak indeks reformasi birokrasi daerah agar semakin diakui di tingkat nasional.
Menurutnya, Pemkot Depok telah melalui seluruh tahapan yang dipersyaratkan dalam penerapan manajemen talenta. Proses tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan Badan Kepegawaian Negara sehingga pengisian jabatan kini dilakukan secara lebih objektif dan transparan.
Dengan sistem baru tersebut, instansi tidak lagi menggelar seleksi terbuka yang memakan waktu lama. Setiap ASN dinilai berdasarkan kompetensi, pengalaman, pendidikan, dan kinerja yang kemudian dipetakan dalam sembilan kotak atau 9 box. ASN yang berada di tiga kotak teratas, yakni box 7, 8, dan 9, menjadi prioritas utama untuk mendapatkan promosi jabatan.
“Proses ini memastikan pengisian jabatan dilakukan secara terukur dan berbasis potensi. ASN dituntut terus meningkatkan kapasitas diri agar dapat masuk dalam kategori terbaik,” jelasnya merinci teknis penilaian pegawai.
Penerapan skema ini sekaligus memotong rantai birokrasi panjang yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pengisian kekosongan kursi pejabat. Penempatan yang cepat dan akurat dinilai mampu menjaga kesinambungan program kerja dinas di lingkungan Pemkot Depok tanpa ada jeda pelayanan kepada publik.
Supian Suri berharap manajemen talenta tidak hanya menjadi formalitas administratif demi menggugurkan kewajiban hukum daerah terhadap pusat. Ia menginginkan skema objektif ini meresap ke dalam etos kerja harian seluruh pegawai di semua tingkatan dinas.
“Ke depan, sistem ini harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan regulasi,” tutupnya

