0

Pemkot Depok Susun Perwal Baru Pelayanan Persampahan Lebih Detail dan Tegas

DepokInsider,Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus berupaya meningkatkan pelayanan persampahan di Kota Depok. Langkah ini diambil secara agresif sebagai respons atas volume produksi sampah harian perkotaan yang terus melonjak dan membutuhkan penanganan serius dari hulu ke hilir.

Salah satu terobosan strategis yang kini tengah berjalan adalah melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pelayanan Persampahan sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah.

Aturan baru ini dirancang untuk memberikan petunjuk teknis yang lebih mengikat bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku industri di Depok.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengatakan, regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah agar pelayanan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan. Penegasan sistem hukum di tingkat kota ini diharapkan mampu meminimalkan tumpukan sampah liar di fasilitas publik.

“Saat ini kami sedang melakukan penyusunan Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah. Jadi harapannya, di dalam perwal tersebut nantinya lebih detail mengatur pelayanan persampahan di Kota Depok,” ujarnya kepada awak media Kamis (21/05/26) seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok.

Aspek paling menarik dalam draf regulasi terbaru ini adalah adanya pendekatan persuasif berbasis penghargaan. Reni menjelaskan, dalam Perwal tersebut nantinya juga diatur terkait pemberian insentif bagi masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah dari rumah. Langkah ini diadopsi demi merangsang kesadaran kolektif warga secara masif.

Tidak hanya itu, tambah Reni, Pemkot Depok juga menyiapkan langkah pendorong masyarakat semakin aktif melakukan pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber. Lewat regulasi yang lebih matang, sistem pengelolaan di tingkat RW seperti bank sampah juga diproyeksikan akan mendapat dukungan operasional yang lebih jelas.

Melalui integrasi kebijakan insentif ini, beban pembuangan akhir ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung diharapkan bisa berkurang drastis sejak dari lingkungan perumahan. Pemkot Depok optimistis bahwa partisipasi aktif warga merupakan kunci utama dalam memutus rantai darurat sampah perkotaan.

“Semoga pengelolaan sampah di Kota Depok dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan,” tutupnya optimis.

 

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Pasang iklan

Populer