Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi melimpahkan perkara pidana siber atas nama terdakwa Almandela ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Tindak pidana ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan manipulasi video dengan wajah Presiden Republik Indonesia menggunakan teknologi deepfake.
Pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra, S.H., M.H., dengan nomor B-1539/L.8.15/Eku.2/04/2025. Perkara ini telah diregister oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan nomor 124/Pid.Sus/2025/PN Gns.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa sidang perdana telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. “Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembuktian di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Gunung Sugih,” ujar Alfa kepada media, Jumat, 9 Mei 2025.
Terdakwa Almandela didakwa melakukan penipuan berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI), dengan memanfaatkan teknik deepfake untuk membuat video rekayasa yang menyesatkan publik. Video tersebut menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto seolah-olah sedang menawarkan bantuan keuangan langsung kepada masyarakat.
Dalam video itu, pemirsa diarahkan menghubungi nomor WhatsApp tertentu. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya pendaftaran atau pajak bantuan. “Modus ini sangat meresahkan karena mencatut wajah Presiden dan tokoh publik untuk mengelabui masyarakat. Total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” tegas Alfa Dera.
Laboratorium Forensik Mabes Polri telah mengonfirmasi bahwa tiga video yang disebarkan terdakwa merupakan hasil rekayasa visual berbasis teknologi deepfake. Analisis forensik menunjukkan skor deteksi manipulasi mencapai 100 persen, dengan ketidaksesuaian yang signifikan antara elemen visual dan audio asli.
Almandela ditangkap pada 16 Januari 2025 di kediamannya di Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah, oleh Tim Bareskrim Mabes Polri. Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya.
Atas aksinya, Almandela dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Ia juga berpotensi dijerat pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan menyeluruh. “Kami berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan teknologi digital yang merugikan masyarakat,” tutup Alfa.

