Seorang warga Bandar Lampung bernama Misri melaporkan dugaan penyerobotan tanah warisan seluas 2.500 meter persegi ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam surat pengaduannya tertanggal 11 Juli 2025, ia meminta penegakan hukum atas peralihan kepemilikan lahan yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.
Tanah yang terletak di Jalan Perwira Gang Tamtama dan/atau Jalan Pangeran Antasari Gang Mangga Besar, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung itu, telah dikuasai oleh keluarganya sejak tahun 1952.
“Tanah ini sudah kami tempati sejak zaman kakek mertua saya, Kasturi. Kami tanami pohon, kami rawat, dan masyarakat pun tahu itu tanah keluarga. Bahkan tetangga yang mau hajatan selalu izin dulu ke kami kalau mau pakai tanah itu,” kata Misri.
Namun, tanah tersebut belakangan diklaim oleh seorang perempuan bernama Hasnah yang mengaku telah membeli lahan itu dari almarhum ayah mertua Misri.
Saat ditanya bukti surat jual beli, Hasnah mengaku tidak memilikinya karena “hilang”.
Misri mencurigai ada upaya penguasaan sepihak dan melawan hukum.
“Bagaimana bisa mengaku membeli tapi tidak punya surat, lalu tiba-tiba tanahnya sudah dijual ke orang lain?” ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, Misri mendapati bahwa lahan itu kini telah berpindah tangan kepada seorang warga Jakarta bernama Anton Setiawan.
Menurut penelusurannya, proses jual beli dilakukan melalui seorang calo yang diduga bernama Hendrik.
Ia menduga keterlibatan calo dalam praktik ini mengindikasikan adanya jaringan mafia tanah yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Ini seperti skenario yang sistematis. Tanah kami diambil, dijual lewat calo, berpindah ke pembeli luar kota, sementara kami sebagai pemilik sah sama sekali tidak tahu-menahu,” katanya geram.
Misri juga mengungkap bahwa penguasaan tanah oleh pihak luar itu diduga dibantu oleh dokumen palsu dan sertifikat ganda yang diterbitkan oleh oknum pejabat pertanahan serta PPAT.
“Saya menduga keras dokumennya palsu. Kami punya girik atas nama keluarga, tapi tahu-tahu sudah keluar sertifikat lain,” jelasnya.
Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp12,5 miliar, jika dihitung dari nilai pasar tanah sekitar Rp5 juta per meter persegi.
Ia juga mengalami kerugian immateriil yang tak ternilai karena kehilangan hak atas tanah yang menjadi bagian sejarah dan identitas keluarganya.
Misri meminta Kejati Lampung untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.
Ia berharap aparat bertindak tegas agar kasus ini tidak berakhir dengan impunitas.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap maraknya mafia tanah di Lampung.
Sebelumnya, Kejati Lampung mengungkap kasus besar yang melibatkan pengusaha Thio Stefanus (TS) yang membeli tanah milik Kemenag secara ilegal lewat notaris dan pejabat BPN.
Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp54,4 miliar.
“Kalau aparat tidak bertindak, ini bisa jadi preseden buruk. Mafia tanah bisa terus beroperasi, dan warga kecil akan terus jadi korban,” tegas Misri.
Ia juga mengajak warga lain yang mengalami hal serupa untuk tidak diam. “Kalau kita tidak bersuara, mafia akan semakin kuat. Ini saatnya melawan,” pungkasnya.

