DepokInsider – DPRD Depok menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Kota Depok soal Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Senin 10 November 2025.
Pada paripurna yang dihadiri Wali Kota Depok, Supian Suri, Wali Kota Depok, Supian Suri, itu juga disetujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh DPRD dan Pemkot Depok.
Baca Juga: Buatan Jepang, KRL Seri 8500 “JALITA” Dipensiunkan
Supian Suri dalam sambutannya memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada semua anggota DPRD Depok atas dedikasinya membahas dua agenda tersebut.
Bang Supian menegaskan pentingnya keberadaan Raperda RPPLH sebagai pedoman pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Baca Juga: 80 Unit SPPG Hadir di Kota Depok, Yeti Wulandari: Ikhtiar Dukung Program MBG
Menurutnya, raperda ini memuat arah kebijakan pemanfaatan sumber daya alam, pemeliharaan kualitas lingkungan, serta langkah mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Bang Supian menambahkan, sinergitas antara DPRD Depok dengan Pemkot Depok jadi bukti nyata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Bang Supian menyatakan tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RJPMD Kota Depok tahun 2025-2029 dengan visi Bersama Depok Maju.
Baca Juga: Pawai Taaruf MTQH XXIV Depok Penuh Warna, Wali Kota: Bukti Semangat Ukhuwah dan Kreativitas Warga
“Pemerintah Kota Depok terus berupaya menjaga kemandirian fiskal di tengah pengurangan dana transfer pusat,” kata Bang Supian di ruang sidang paripurna DPRD Depok.
“Kontribusi Pendapatan Asli Daerah Depok kini telah mencapai 59 persen dari total pendapatan daerah, yang menandakan bahwa Depok sudah berada di jalur kemandirian fiskal,” tambahnya.
Kata Bang Supian, pemerintah juga memastikan agar belanja publik diarahkan untuk memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, pengelolaan sampah, penanganan kemacetan dan banjir serta serta penyediaan fasilitas umum dan sosial.

